"Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka" merupakan inti Undang-Undang SISDIKNAS (UU-RI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2)). Serta dalam Penjelasan UU-RI tsb ditulis : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... dst."
Demikian juga berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar 45 pd pasal 31 ayat (3) bahwa "Komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Arah dan Tujuan UNAS PASIM menyelenggarakan Program Perkuliahan Sore (Hybrid / Blended) ini
Untuk memenuhi kepentingan tsb UNAS PASIM menyelenggarakan Program Perkuliahan Sore (Hybrid / Blended) ini dan menjalankan KOMITMEN PENDIDIKAN & KOMITMEN SOSIAL. Yaitu dng memberi kesempatan kepada masyarakat alumnus/lulusan SLTA, D3/Poltek, D1, D2, S1 (Sarjana) atau sederajat, dan sebagainya, baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai kekuatan finansial / dana terbatas, untuk menaikkan pendidikan (atau pindah prodi) ke tahap Sarjana pada prodi yang disenangi, secara layak dan berkualitas berdasarkan keunggulan UNAS PASIM. Juga Biaya pendidikan/kuliahnya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn pertimbangan yang sangat serius sehingga tidak memberatkan mhs, dikarenakan di samping dimudahkan berupa subsidi, demikian juga disediakan bantuan untuk memudahkan mengangsur biaya studi tanpa memerlukan agunan dan tanpa adanya bunga, agar dapat mengangsur bulanan disesuaikan dgn kekuatan finansial/uang mahasiswa.
Dikarenakan diselenggarakan dgn piawai (terampil), sistem kuliah Program S1 Perkuliahan Sore (Hybrid / Blended) UNAS PASIM sesuai bagi pekerja yang sibuk dng kariernya maupun bagi yang bukan pekerja. Di samping kuliah langsung dengan tutor (dosen), demikian juga memanfaatkan berbagai metode efektif melalui tugas perorangan/kelompok yang terarah dan komunikatif, dan diakhiri dgn bimbingan pengerjaan skripsi (S1) / tugas akhir yang terarah, terprogram serta terjadwal sehingga mhs dapat menyelesaikan kuliah tepat pada waktunya.
Mhs serta Alumnus/lulusan Program Perkuliahan Sore (Hybrid / Blended) UNAS PASIM maupun Perkuliahan Reguler UNAS PASIM, mempunyai HAK AKADEMIK, GELAR, dan IJAZAH yang SAMA, serta memiliki HAK untuk menggunakan gelarnya dan untuk menaikkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Alumnus/lulusan Perkuliahan Sore (Hybrid / Blended) UNAS PASIM memiliki keahlian melakukan serbaneka penelitian dasar maupun terapan; mampu meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional paling mutakhir; memiliki keahlian profesional serta cara pandang yang komprehensif / sempurna, serta keahlian penguasaan teori yang kuat sekaligus pengaplikasiannya; serta mampu meningkatkan sikap mental terampil (pakar) yang berorientasi pada penyelesaian solusi permasalahan berdasar alur berpikir-sistem.
Alumnus/lulusan Program S1 Perkuliahan Sore (Hybrid / Blended) UNAS PASIM ditujukan untuk menjadi Sarjana (S1) berdasarkan dng prodinya, yang dapat meningkatkan personalitinya dng bekal ilmu, teknologi, serta seni, sehingga mampu memberikan pemecahan permasalahan sekaligus meningkatkan pengetahuannya.
Alumnus/lulusan Program S1 Perkuliahan Sore (Hybrid / Blended) UNAS PASIM juga mampu aktif berperan-serta pada kelompok kerja; mampu berkomunikasi dgn para pakar pada bidang ilmu berlainan serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri berdasarkan bidang ilmunya, mampu mengikuti perkembangan baru pada bidang keahliannya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti prodi di tingkat lebih lanjut.